Tomohon - Tak terasa dan hanya dalam hitungan jam kita akan mengalami pergantian tahun dari tahun 2021 ke tahun 2022, menjelang pergantian tahun tersebut, Jumat (31/12) Kepala LPKA Tomohon memberikan pengarahan bagi seluruh Andikpas
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan LPKA ini diikuti oleh seluruh andikpas LPKA Tomohon
Dalam arahannya kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, SH, MH mengingatkan kepada seluruh andikpas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun serta terus berkelakuan baik agar pengurusan hak-hak andikpas bisa berjalan dengan lancar
Dalam kegiatan ini kepala LPKA Tomohon juga mengsosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua periode tiga) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022
#lpkatomohon #kemenkumhamsulut #pemasyarakatan #lpka