• Info lebih lanjut?
  • (0431) 351-9576
  • Jln. PL. Kaunang Kel. Kolongan I Kec. Tomohon Tengah
LAGI, 7 WARGA BINAAN DAN ANDIKPAS LPKA TOMOHON JALANI ASIMILASI RUMAH

Tomohon -Masih dalam suasana Kemerdekaan RI dan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon memberikan program asimilasi rumah bagi warga binaan dan andikpas yang sudah memenuhi syarat

Hal ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

“Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat".

Permenkumham ini mengintegrasikan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dimana program ini bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Sebelum menjalani asimilasi rumah andikpas dan warga binaan bersama dengan orang atau wali yang menjadi penanggung jawab bagi warga binaan dan anak selama menjalani program asimilasi rumah ini menerima pengarahan dari pejabat terkait

Sebelum kembali ke rumah, warga binaan dan anak juga mendapatkan bimbingan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado secara virtual