Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Syarat Substantif :
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
- Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
- Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
- Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
Syarat Administratif :
- Salinan putusan/Ekstrak vonis
- Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
- Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
- Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
- Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika)
- Surat keterangan dari Dokter
- Salinan Daftar huruf F
- Daftar perubahan
- Salinan kartu pembinaan
- Laporan hasil sidang TPP
Untuk Warga Negara Asing :
- Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
- Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi