• Info lebih lanjut?
  • (0431) 351-9576
  • Jln. PL. Kaunang Kel. Kolongan I Kec. Tomohon Tengah

Pembebasan Bersyarat




Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Syarat Substantif :

  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
  6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi

Syarat Administratif :

  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika)
  6. Surat keterangan dari Dokter
  7. Salinan Daftar huruf F
  8. Daftar perubahan
  9. Salinan kartu pembinaan
  10. Laporan hasil sidang TPP

 

Untuk Warga Negara Asing :

  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi